Hukum
Soal pengunduran diri Yamanie, KY surati SBY
M Nazaruddin Latief - Koran Sindo
Selasa, 20 November 2012 − 19:21 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
"Mau cepet-cepat kirim surat ke presiden untuk tidak mengabulkan pengunduran diri sebelum urusannya selesai dengan KY," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/11/2012).
KY dalam waktu dekat ini akan memanggil tiga anggota majelis Peninjauan Kembali (PK) yang mengganti hukuman mati Hangky Gunawan menjadi penjara 15 tahun dan dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Yamanie, mereka adalah Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha. KY juga memeriksa panitera yang mencatat putusan dan petugas teknis yang mengunggah putusan tersebut pada laman MA.
Saat ini, KY sedang mengumpulkan dokumen-dokumen perkara, seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, putusan PK, hingga tulisan tangan Yamanie yang mengganti hukuman.
KY ingin memanggil semua pihak ini agar masalahnya menjadi jernih sehingga bisa memberikan rekomendasi sanksi yang tepat sesuai kesalahan masing-masing pihak.
Sebagai sesama anggota majelis, menurut Imam, ketiga hakim tersebut biasanya saling mengetahui apa yang dilakukan oleh rekannya. Mereka juga harus saling mengontrol, sehingga jika Yamanie melakukan pemalsuan maka mereka setidaknya tahu dan bisa mencegah.
"KY juga sudah meminta klarifikasi MA soal apa yang sebenarnya terjadi menurut versi MA," ujarnya.
Sementara itu Yamanie juga diketahui tidak melaporkan harta kekayaanya sejak jadi hakim agung. Terakhir, dia mempunyai dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbit tahun 2008 atas laporan tahun 2006.
Dokumen itu digunakannya untuk mengikuti seleksi hakim agung. Saat itu, kekayaannya Rp784.132.000. Kekayaan terbesar adalah piutang yang mencapai Rp904, kemudian tanah Rp609 juta, alat transportasi Rp217 juta dan giro Rp78 juta. Dia mempunyai hutang Rp210 juta, jumlah hutang ini tidak berubah sejak tahun 2001.
(mhd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar